Manusia dan Keadilan
·
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan dapat diartikan
sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan
juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik
norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang
tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan
menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam
berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya
mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan
Thomas Hobbes.
Teori keadilan
menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam
adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada
kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan
adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan
nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan
menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan
ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
·
Keadilan
Sosial
Sila kelima dari
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi:
”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat,
pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang keduanya itu
merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat manusia, yaitu
sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism dan liberalism,
yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c.
Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan
sosial dalam perbuatan dan sikap,
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan
Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah
tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
·
Berbagai Macam Keadilan
Ada beberapa macam
keadilan, diantarnya :
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
·
Kejujuran
Jujur
dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia
yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan
dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk
menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk
menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan
dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya
suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat
tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut
tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu
juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur
maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran
merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu
yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan
segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah
sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak
belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang
teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman
sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika
kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan
tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam
memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena
salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi
amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan
sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang
jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang
semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang
diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu
orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan
sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup
mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang
menyesatkan.
·
Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad
pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada
baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini
mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi
ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud
audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan
kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan
kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai
kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah
pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau
(past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat
material (material fact)
d. dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent)
untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan
harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya
(detriment).
Kecurangan dalam tulisan
ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan,
penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan
oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan,
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan
pencatatan
Kecurangan berupa
pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
- Pencurian aset yang tampak secara terbuka
pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan
akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
- Pencurian aset yang tampak pada buku, namun
tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback
(fraud hidden on the-books)
- Pencurian aset yang tidak tampak pada buku,
dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang
dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk
ditemukan)
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
- Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam
kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi
beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini
terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek
mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan
pembayaran cek yang tidak benar).
- Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan
berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi
terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan
yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap
saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk
menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya
suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya,
auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti
terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah
dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan
dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy,
semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy,
ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan
keunikan
Kecurangan berdasarkan
keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kecurangan khusus (specialized fraud), yang
terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis
tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut
juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
- Kecurangan umum (garden varieties of fraud)
yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal:
kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang
lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas
pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku
kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu:
manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur
kecurangan
Dari beberapa definisi
atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang
dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat
pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- · harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation);
- · dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present);
- · fakta bersifat material (material
fact);
- · dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make knowingly or recklessly);
- · dengan maksud (intent) untuk
menyebabkan suatu pihak beraksi;
- · pihak yang dirugikan harus beraksi
(acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
- · yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu
Kecurangan
Terdapat empat faktor
pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan
teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need
merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan
(disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan
Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi
sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
·
Perhitungan (Hisab) Dan Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
·
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
·
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Sebagai contoh, A
memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan inl merupakan pembalasan.
Kesimpulan : Keadilan meruapakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbangantara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai denganhati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yangdilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksiatas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupuntidak.
0 komentar: